Berapa Pajak Mitsubishi Xpander Kepemilikan Kedua? Ini Angka Lengkapnya
Perlu diingat bahwa selain menyiapkan dana untuk membeli mobil, kamu juga wajib memperhitungkan pajak tahunannya
Sportcorner.id - Bagi banyak orang, memiliki mobil keluarga seperti Mitsubishi Xpander memang menjadi impian karena desainnya yang stylish, kabin lega, dan fitur yang cukup lengkap.
Namun, perlu diingat bahwa selain menyiapkan dana untuk membeli mobil, kamu juga wajib memperhitungkan pajak tahunannya agar tidak kaget ketika harus membayar kewajiban tersebut setiap tahun.
Sebagai contoh, pajak tahunan untuk Mitsubishi Xpander kepemilikan kedua ternyata bisa mendekati angka Rp 6 juta! Data ini terungkap dari informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Baca juga: Laris Manis! Xiaomi YU7 Terjual 300 Ribu Unit Hanya dalam Satu Jam
Rincian Pajak Mitsubishi Xpander di Jawa Barat
Untuk Xpander tipe Ultimate tahun produksi 2025 yang terdaftar sebagai kendaraan kepemilikan kedua, total pajak tahunan yang harus dibayar pemiliknya mencapai Rp 5.742.200. Jika diuraikan, nominal tersebut terdiri dari:
- PKB Pokok: Rp 3.373.000
- Opsen PKB Pokok: Rp 2.226.200
- Total Pajak Tahunan: Rp 5.742.200
Perlu diingat, besaran pajak ini hanya berlaku untuk wilayah Jawa Barat. Besaran pajak kendaraan di daerah lain bisa saja berbeda, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.