Nasabah dapat menikmati manfaat santunan kehilangan mobil, santunan kecelakaan diri, serta santunan tanggung jawab pihak ketiga untuk kendaraan bermotor.
Nasabah dapat menikmati manfaat santunan kehilangan mobil, santunan kecelakaan diri, serta santunan tanggung jawab pihak ketiga untuk kendaraan bermotor.