Buntut dari Banner Tolak Naturalisasi Timnas, Bisa Terkena Pasal?

Viralnya spanduk kontroversial yang bertuliskan penolakan terhadap naturalisasi Timnas Indonesia di jalanan Jakarta tengah menuai polemik di jagat dunia maya.

Share:
Banner Penolakan Naturalisasi Timnas Indonesia / Instagram Garuda Feast
Bola
Banner Penolakan Naturalisasi Timnas Indonesia / Instagram Garuda Feast

Selain itu, ada juga Pasal 156 dan 157 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan mengenai dibentangkannya banner penolakan naturalisasi tersebut.

Tak hanya itu, para fans juga membanjiri kolom komentar dalam unggahan tersebut dengan beragam pernyataan dukungan mereka sebagai garda terdepan PSSI dan Timnas Indonesia dari serbuan hujatan yang ada.


Baca Juga

Persita Tangerang 2025/X Persita.

Bersama Carlos Pena, Persita Ingin Jadi Tim Papan Atas

Kurniawan Dwi Yulianto (Foto: IG Kurniawan Dwi Yulianto)

Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Dirtek PSPS Pekanbaru

Jordi Amat tampil di laga JDT vs Central Coast Mariners di Liga Champions Asia Elilte 2024/2025/foto: IG JDT.

JDT Lepas 11 Pemain, Jordi Amat Menuju ke Persija Jakarta?

Denny Landzaat Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia (Foto: IG Timnas Indonesia)

Alasan Denny Landzaat Tolak Tawaran Ajax Amsterdam

Imran Nahumarury/Foto: Instagram

Penyebab Malut United Pecat Imran Nahumarury