Buntut dari Banner Tolak Naturalisasi Timnas, Bisa Terkena Pasal?

Viralnya spanduk kontroversial yang bertuliskan penolakan terhadap naturalisasi Timnas Indonesia di jalanan Jakarta tengah menuai polemik di jagat dunia maya.

Share:
article
Banner Penolakan Naturalisasi Timnas Indonesia / Instagram Garuda Feast
Bola
Banner Penolakan Naturalisasi Timnas Indonesia / Instagram Garuda Feast

Selain itu, ada juga Pasal 156 dan 157 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan mengenai dibentangkannya banner penolakan naturalisasi tersebut.

Tak hanya itu, para fans juga membanjiri kolom komentar dalam unggahan tersebut dengan beragam pernyataan dukungan mereka sebagai garda terdepan PSSI dan Timnas Indonesia dari serbuan hujatan yang ada.


Baca Juga

Lionel Messi di Chile vs Argentina/Foto: X Timnas Argentina

Daftar Skuat Argentina di Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto/PSSI

Hasil Undian Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Inggris kalahkan Belanda di semifinal Piala Eropa 2024/Sumber uefa.com

Daftar Skuat Belanda di Piala Dunia 2026

Arti Juara Bersama Persib untuk Saddil Ramdani

Achraf Hakimi (instagram.com/achrafhakimi)

Daftar Skuat Maroko di Piala Dunia 2026

Daftar Skuat Amerika Serikat di Piala Dunia 2026

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza

Persija Tak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza

Arema FC dan Lucas Frigeri Pisah Jalan

Daftar Skuat Kolombia di Piala Dunia 2026

Pelatih Bhyanagkara FC, Paul Munster/IG Bhayangkara FC.

Bhayangkara FC Pertahankan Paul Munster