Ini Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 persen

Kenaikan PPN 12 persen ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia

Share:
Kenaikan PPN 12 persen disebut akan berdampak pada pasar otomotif Indonesia. (The Hindu)
Otomotif
Kenaikan PPN 12 persen disebut akan berdampak pada pasar otomotif Indonesia. (The Hindu)

Pasal 22 berbunyi, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Selanjutnya, pada pasal 23 juga dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Presiden Prabowo, beberapa waktu lalu, seperti dikutip Antara, Jumat (3/12/2024). 
 


Baca Juga

Ilustrasi. (Carlightvision)

Jangan Asal Ganti, Pahami Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan!

DFSK Super Cab siap dukung UMKM di Kupang. (DFSK)

DFSK Berencana Manjakan Pelaku UMKM di Kupang

Tombol shift lock di mobil matik. (Car From Japan)

Wajib Tahu! Ini Fungsi Tombol Shift Lock di Mobil Matic