Belajar dari Kasus Viral Patwal Mobil RI 36, Simak Aturan Pengawalan Polri

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti seruan setiap warga negara memiliki status yang sama saat melintas di jalan raya.

Share:
article
Viral patwal mobil dinas RI 36 terlihat marah. (@pmi_official)
Otomotif
Viral patwal mobil dinas RI 36 terlihat marah. (@pmi_official)

www.sportcorner.id - Masih lekat di ingatan beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan tindakan arogan petugas pengawal (patwal) berpelat nomor khusus mobil RI 36 di jalan raya.

Dalam video itu terlihat patwal membelah kemacetan dengan mengawal mobil RI 36 dan ketika itu sebuah taksi eksekutif berusaha menyalip. 

Polisi patwal segera menghentikan motornya di samping taksi tersebut, sembari menunjuk sopir dengan gestur keras. Video ini memicu reaksi warganet untuk memboikot patwal dan mobil milik pejabat tertentu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyoroti seruan warganet akan aksi boikot patwal dan mobil itu dalam paradigma hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki status yang sama saat melintas di jalan raya.

"Jadi bagi saya persamaan di hadapan hukum itu perlu. Perlu dilihat indikatornya di jalan raya, apakah juga ada persamaan di jalan raya," kata Asfinawati dikutip laman Korlantas Polri, Senin (20/1/2025).

Selain itu, Ia menyebut bahwa pengawalan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan hukum perlu diberi penindakan khusus.

"Kalau pengawalannya itu tidak sesuai dengan peraturan ya harusnya kita (masyarakat) gak melakukan kesalahan dong. Justru yang mendapatkan pengawalan dan yang mengawal itu yang melakukan kesalahan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa aksi arogansi petugas Patwal tidak dapat dibenarkan.


Baca Juga

Jetour T2. (JSI)

Jetour Indonesia Kejar Target 30 Showroom sampai Akhir 2025

Ilustrasi. (eDriving)

Penumpang Belakang Wajib Pakai Sabuk Pengaman atau Tidak?

Honda UNI-ONE. (Honda)

Honda Akan Mulai Penjualan Perangkat Mobilitas Honda UNI-ONE di Jepang

New Honda ADV 160. (AHM)

Skutik New ADV160 Jadi SUV-nya Sepeda Motor Honda

Komunitas E5.ID. (CSI)

Komunitas E5.ID Rayakan Hari Jadi yang Pertama

Lac Hong 900 LX. (VinFast)

Peringati Kemerdekaan Vietnam, VinFast Luncurkan Mobil Anti Peluru

Lepas L8 hadir di Central Park Mall, Jakarta Barat. (CSI)

Lepas Gelar Pop-up Mall Pertama di Central Park