Dugaan Pengoplosan Pertamax Mencederai Hak Konsumen

Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Share:
Ilustrasi. (Antara)
Otomotif
Ilustrasi. (Antara)

www.sportcorner.id - Ketua  Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok mengatakan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti benar, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai, yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

"Yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," ujat Mufti di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
 
Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas  informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Mufti mubarok menambahkan, terkait kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.


Baca Juga

Acura RSX Prototype Bakal Mejeng di Monterey Car Week 2025

7 Jenis Cairan di Mobil yang Vital dan Perlu Diperhatikan

Wajib Tahu, Begini Etika Membunyikan Klakson Mobil di Jalan

Penghargaan Top Brand Award 2025 merupakan penghargaan yang ke-8 kali secara berturut-turut. (HMSI)

Hino Kembali Raih Top Brand Award 2025

Trik Aman Naik Motor Matic di Tanjakan dan Turunan

Jangan Bonceng Anak di Depan, Ini Bahayanya!

Toyota Yaris Cross Raih Bintang-5  ASEAN NCAP. (TAM)

Toyota Yaris Cross Raih Rating Bintang-5 ASEAN NCAP

Alasan Pentingnya Menjaga Jarak Aman Berkendara