Mengenal SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Klaimnya
Sebenarnya, apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut? Apakah bisa diklaim? Lantas, bagaimana cara pengajuan klaimnya?
www.sportcorner.id - Tak sedikit masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor mengetahui dan memahami istilah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ adalah biaya yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dan harus dibayar ke PT Jasa Raharja.
Sebenarnya, apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut? Apakah bisa diklaim? Lantas, bagaimana cara pengajuan klaimnya? Berikut penjelasannya dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia.
Pengertian SWDKLLJ
Pernahkah Anda mengamati rincian yang tertera pada STNK kendaraan? Pada urutan ketiga setelah pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya yang harus dibayar pada rincian tersebut adalah SWDKLLJ.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan memberikan jaminan keamanan bagi setiap pengendara. Pada STNK baru keterangan pada rincian ketiga tersebut diganti dengan SW-Jasa Raharja.
Meski dari segi istilah berbeda, namun pada umumnya memiliki makna yang sama. Adapun besaran biaya yang harus dibayar untuk asuransi ini akan berbeda di setiap kendaraan. Secara umum, besaran biaya SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin 50 cc - 250 cc dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu.
- Kendaran roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan sebesar Rp80 ribu.
- Kendaran roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp153 ribu.
Besaran biaya tersebut adalah total dari tarif SWDKLLJ ditambah biaya penggantian pembuatan sertifikat (SERT) atau karta dana (KD) sebesar Rp3.000.