Perbedaan On The Road dan Of The Road Saat Membeli Kendaraan Bermotor
Lantas, apa perbedaan on the road dan off the road?
www.sportcorner.id - On the road (OTR) dan off the road tentu istilah atau kata-kata yang sudah biasa didengar dan diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bermotor.
Istilah tersebut pada dasarnya digunakan saat menginformasikan status kendaraan yang ingin dibeli kepada calon pembelinya. Meskipun, pada umumnya agen pemegang merek (APM) akan memberikan harga OTR secara langsung.
Hal tersebut dikarenakan kendaraannya sudah dirakit di Indonesia atau populasi kendaraannya sudah cukup banyak.
Lantas, apa perbedaan on the road dan off the road? Simak perbedaannya di bawah ini, dikutip dari laman Daihatsu.
Perbedaan on the road dan off the road
Sebenarnya, on the road merupakan penetapan harga yang diberikan pada calon pembeli sudah termasuk dengan biaya pengurusan kelengkapan surat-surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) beserta pajaknya.
Dengan begitu, pembeli sudah tidak lagi dibebankan dengan proses dan biaya pengurusan dokumen jalan kendaraan bermotor karena sudah ditangani oleh pihak ketiga atau dealer terkait.
Berbanding terbalik dengan on the road, istilah off the road artinya nilai jual kendaraan tersebut tidak ada biaya pengurusan layak jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen.
Harga off the road yang diinformasikan ditujukan agar calon konsumen tahu harga asli kendaraan sebelum kena pajak. Hal ini dikarenakan pajak setiap daerah berbeda-beda, sehingga akan membingungkan jika mobil dijual dengan harga on the road menggunakan pajak satu daerah patokan.