Jangan Asal Ganti, Pahami Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan!
Jadi perangkat lampu yang terpasang pada kendaraan yang punya warna berbeda-beda, seperti merah, putih dan kuning punya maksud dan tujuan tersendiri.
www.sportcorner.id - Warna lampu pada kendaraan dibuat sesuai peraturan yang ada. Sehingga pemilik motor atau mobil diharapkan tidak mengubahnya, sebab melanggar hukum dan bisa menyebabkan kesalahpahaman antara pengguna jalan.
Jadi perangkat lampu yang terpasang pada kendaraan yang punya warna berbeda-beda, seperti merah, putih dan kuning punya maksud dan tujuan tersendiri.
Pemakaian warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Karena sudah ada aturannya, kita sebagai pengguna kendaraan sangat disarankan untuk tidak mengganti-ganti warna lampu tersebut.
Jangan mengganti lampu asli bawaan pabrik
Karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sayangnya, sampai saat ini masih cukup banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan dan hal ini sudah pasti tidak sesuai dengan aturan.
Contohnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang sehingga membuat silau dan mengganggu pemakai jalan lain.
Jika ini yang terjadi maka jika Anda diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk melakukan penindakan hukum Anda tidak bisa protes. Hal ini harus ditegakkan karena jika pembiaran yang dilakukan maka akan membuat pelanggaran menjadi sebuah budaya.
Anda harus ingat bahwa pengendara yang memakai lampu dengan cahaya yang terlalu terang dan menggangu pandangan pengendara lain itu tidak mencerminkan etika dan empati.