Jangan Asal Ganti, Pahami Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan!

Jadi perangkat lampu yang terpasang pada kendaraan yang punya warna berbeda-beda, seperti merah, putih dan kuning punya maksud dan tujuan tersendiri.

Share:
Ilustrasi. (Carlightvision)
Otomotif
Ilustrasi. (Carlightvision)

Dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:

- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem berwarna merah.
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang berwarna merah.
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Bagaimana, masih ingin mengganti-ganti lampu standar keluaran pabrikan? JIka memang masih berminat, perhatikan dulu ketentuan-ketentuan di atas agar Anda tidak melanggar hukum yang berlaku.
 


Baca Juga

Wuling luncurkan New BinguoEV. (Wuling)

Wuling Luncurkan New BinguoEV, Ini Spesifikasi dan Harganya

DFSK Super Cab siap dukung UMKM di Kupang. (DFSK)

DFSK Berencana Manjakan Pelaku UMKM di Kupang

Tombol shift lock di mobil matik. (Car From Japan)

Wajib Tahu! Ini Fungsi Tombol Shift Lock di Mobil Matic