Sejumlah Atlet Diduga Gunakan Zat Terlarang alias Doping di PON 2024

Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mengungkapkan bahwa sejumlah atlet terindikasi menggunakan zat terlarang atau doping.

Share:
article
Ilustrasi doping
Olahraga
Ilustrasi doping

"(Ketika menggunakan narkotika maka) urusannya akan menjadi sangat panjang," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada sejumlah zat terlarang yang dapat dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, misalnya stimulan seperti amfetamin dan kokain.

Selain itu, morfin dan heroin termasuk zat yang dapat disalahgunakan untuk mengurangi rasa sakit atau kelelahan. Zat-zat tersebut dilarang keras dalam olahraga karena berbahaya bagi kesehatan serta menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi.


Tags

IADO PON 2024

Baca Juga

PERBASI Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet

Opening ceremony Proliga 2026 di GOR Terpadu A Yani Pontianak, Kalimantan Barat/foto: Adpim Provinsi Kalbar

Harga dan Cara Beli Tiket Final Four Proliga 2026

Pegolf Wanita Jepang, Aihi Takano, akan berkunjung ke Indonesia

Ini Golf Driving Range Terbaik di Jabodetabek