Sejumlah Atlet Diduga Gunakan Zat Terlarang alias Doping di PON 2024
Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mengungkapkan bahwa sejumlah atlet terindikasi menggunakan zat terlarang atau doping.
"(Ketika menggunakan narkotika maka) urusannya akan menjadi sangat panjang," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada sejumlah zat terlarang yang dapat dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, misalnya stimulan seperti amfetamin dan kokain.
Selain itu, morfin dan heroin termasuk zat yang dapat disalahgunakan untuk mengurangi rasa sakit atau kelelahan. Zat-zat tersebut dilarang keras dalam olahraga karena berbahaya bagi kesehatan serta menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi.



