Perangkat ABS Bakal Jadi Perangkat Wajib Sepeda Motor di Indonesia

Tingginya angka kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, sudah seharusnya teknologi keselamatan ABS menjadi perangkat wajib

Share:
Diskusi - dok RSA
Otomotif
Diskusi - dok RSA

“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni dalam diskusi kelompok terbatas yang digelar oleh Road Safety Association (RSA) pada Kamis (22/8) lalu.

Baca juga: Tabrakan Mobil VS Truk, Mengapa Truk yang Menang?

Peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin menambahkan, "Kecelakaan umumnya disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan."

Oleh karena itu, RSA mendorong adanya peningkatan teknologi yang menunjang keselamatan melalui peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara, khususnya teknologi pengereman.

Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat - Kemenhub Yusuf Nugroho memastikan teknologi pada kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan.

Baca juga: Rem Blong? Ini 5 Langkah untuk Mengantisipasinya

Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti ABS, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Baca Juga

Wuling luncurkan New BinguoEV. (Wuling)

Wuling Luncurkan New BinguoEV, Ini Spesifikasi dan Harganya

Ilustrasi. (Carlightvision)

Jangan Asal Ganti, Pahami Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan!

DFSK Super Cab siap dukung UMKM di Kupang. (DFSK)

DFSK Berencana Manjakan Pelaku UMKM di Kupang

Tombol shift lock di mobil matik. (Car From Japan)

Wajib Tahu! Ini Fungsi Tombol Shift Lock di Mobil Matic