Biaya Bea Balik Nama Motor Bekas dan Prosedurnya

Hal penting yang harus Anda lakukan, yaitu mengurus proses balik nama motor

Share:
article
Otomotif

-Biaya cek fisik sekira Rp30.000 - Rp50.000. Biaya ini dikenakan untuk pemeriksaan fisik motor.

-Biaya Administrasi Balik Nama, sekira Rp100.000 - Rp200.000. Biaya ini untuk pengurusan administrasi balik nama di Samsat.

-Biaya penerbitan STNK baru sekira Rp100.000 - Rp250.000. STNK baru akan diterbitkan atas nama Anda sebagai pemilik baru.

-Biaya penerbitan BPKB baru sekiraRp225.000 untuk roda dua. BPKB baru akan diterbitkan dengan nama Anda sebagai pemilik.

-Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai tarif di masing-masing daerah dan tergantung pada nilai kendaraan. Pastikan Anda mengetahui tarif pajak kendaraan di daerah Anda untuk perhitungan yang lebih akurat.

Perlu diingat bahwa biaya di atas adalah estimasi dan bisa berbeda di setiap daerah. Untuk kepastian, sebaiknya Anda langsung menanyakan ke kantor Samsat setempat.

 


Baca Juga

New Honda ADV 160. (AHM)

Skutik New ADV160 Jadi SUV-nya Sepeda Motor Honda

Komunitas E5.ID. (CSI)

Komunitas E5.ID Rayakan Hari Jadi yang Pertama

Lac Hong 900 LX. (VinFast)

Peringati Kemerdekaan Vietnam, VinFast Luncurkan Mobil Anti Peluru

Lepas L8 hadir di Central Park Mall, Jakarta Barat. (CSI)

Lepas Gelar Pop-up Mall Pertama di Central Park

Denza D9 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

Pamer MPEV Premium, Denza Hadir Perdana di GIIAS Surabaya 2025

BYD Atto1 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

BYD Atto 1 Mejeng di GIIAS Surabaya 2025