Modifikasi Mobil? Waspadai Risiko Klaim Ditolak Asuransi! Ini Kiatnya

Waspadai risiko klaim asuransi ditolak akibat modifikasi mobil! Pelajari tips dan kiat agar modifikasi Anda tetap terlindungi asuransi.

Share:
article
Sebelum modifikasi sebaiknya konsultasi ke agen asuransi Anda. (Roojai)
Otomotif
Sebelum modifikasi sebaiknya konsultasi ke agen asuransi Anda. (Roojai)

Heru Panatas mengimbau konsumen untuk melakukan konsultasi dengan perusahaan asuransi sebelum memodifikasi kendaraan, dan memilih modifikasi yang masih bisa dilindungi pihak asuransi.

Di Roojai sendiri, sambung Heru, biasanya nasabah banyak memodifikasi di bagian velg dan body kit. "Namun, pada saat terjadi kerusakan, kami akan tetap menggantinya dan mengembalikan ke posisi awal/standar sesuai dari diler,” imbuhnya.

Tips Modifikasi Mobil tanpa Menghanguskan Asuransi

Laporkan dan konsultasi niat modifikasi ke perusahaan asuransi:  Sebelum melakukan modifikasi, laporkan rencana Anda kepada perusahaan asuransi.

Baca juga: Mengenal Jenis Asuransi Mobil

Sebagian besar perusahaan asuransi menerima modifikasi asalkan dilaporkan secara detail. Jika modifikasi dinilai berbahaya, perusahaan dapat mengubah polis asuransi, yang mungkin memengaruhi nilai mobil, uang pertanggungan, dan premi yang harus dibayar.

Pahami aturan modifikasi dalam polis asuransi: Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pemilik mobil wajib melaporkan modifikasi dalam waktu 7 hari.

Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak. Perusahaan asuransi juga berhak menolak klaim jika kerusakan terjadi pada perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis.


Baca Juga

GIIAS Makassar 2025 siap digelar di venue baru. (Seven Event)

Ada Apa di Pameran Otomotif GIIAS Makassar 2025?

GAIKINDO Jakarta Auto Week 2025. (Bagus)

Butuh Mobil Baru? Manfaatkan Ragam Program di GJAW 2025

BYD Dukung Transisi Energi dan Mobilitas Berkelanjutan di Indonesia