Daftar Sanksi Paling Ringan hingga Paling Berat dari Komdis PSSI

Berikut ini adalah daftar sanksi paling ringan hingga paling berat yang pernah dikeluarkan Komite Disiplin PSSI.

Share:
article
Hasil sidang Komdis PSSI 8 Me 2025/Foto: PSSI
Bola
Hasil sidang Komdis PSSI 8 Me 2025/Foto: PSSI

www.sportcorner.id - Berikut ini adalah daftar sanksi paling ringan hingga paling berat yang pernah dikeluarkan Komite Disiplin PSSI.

Dalam rilis hasil sidang terbaru pada Kamis (27/2/2025), Komdis PSSI memberikan sanksi paling berat kepada Persija Jakarta.

Persija mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 220 juta Rupiah dan bertanding tanpa penonton di empat pertandingan kandang.

Hukuman di atas disebabkan karena terjadi pelanggaran berupa penyalaan flare dalam jumlah banyak.

Selain itu, terdapat insiden pelemparan botol air mineral yang menyebabkan adanya korban luka-luka. Sehingga, menggangugu kenyamanan dan keamanan.

[Baca Juga: Respons Persib soal Sanksi Berat Komdis PSSI untuk Beckham Putra]

"Jenis Pelanggaran (yang dilakukan oleh Panpel Persija Jakarta) terjadi (karena adanya) penyalaan flare dalam jumlah banyak," tulis PSSI.

"(Serta,) pelemparan botol air mineral, adanya korban luka-luka serta mengganggu kenyamanan dan keamanan."


Baca Juga

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak/Media Persib

Tekad Persib Bangkit saat Jamu Bhyangkara FC

Arema FC Rilis Jersey Ketiga

Logo Piala Dunia 2026/Foto: Istimewa

Jumlah Hadiah Piala Dunia 2026 Naik 50 Persen

Persis Solo Umumkan Pelatih Baru Muka Lama

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri/SportCorner, Muhammad Nurhendra Saputra.

Gagal di SEA Games 2025, PSSI Pecat Indra Sjafri

PSSI Tunda Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Anggota

Logo BRI Super League

Klasemen Super League 2025/2026 usai Persib Tumbang

Timnas Putri Optimistis Tatap Semifinal SEA Games 2025

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak/foto: Persib

Bojan Hodak Absen Dampingi Persib Lawan Malut United

Persib Bandung

Siapa Calon Lawan Persib di 16 Besar ACL Two?

Semen Padang Perkenalkan Dua Pemain Asing Anyar