Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
Ketentuan ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Sementara peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang khusus.