Jangan Keliru! Mobil Menganggur Bukan Berarti Bebas Pajak
Penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami aturan pajak kendaraan bermotor dengan benar
Sportcorner.id - Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal mengendarainya, tetapi juga kewajiban untuk membayar pajak yang melekat pada kepemilikan tersebut.
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang terjebak mitos bahwa mobil atau motor yang tidak pernah digunakan boleh bebas pajak.
Padahal, anggapan ini sama sekali tidak benar dan bisa membuat kamu terkena sanksi di kemudian hari.
Untuk itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami aturan pajak kendaraan bermotor dengan benar agar tidak keliru dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pajak Kendaraan Bermotor: Kewajiban yang Tidak Hilang Meski Kendaraan Diam
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, termasuk objek pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini dikenal sebagai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Baca juga: Vanlife di Indonesia: Hidup di Atas Roda, Mungkinkah?