Jangan Keliru! Mobil Menganggur Bukan Berarti Bebas Pajak

Penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami aturan pajak kendaraan bermotor dengan benar

Share:
article
Ilustrasi. (Freepik)
Otomotif
Ilustrasi. (Freepik)

Sportcorner.id - Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal mengendarainya, tetapi juga kewajiban untuk membayar pajak yang melekat pada kepemilikan tersebut. 

Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang terjebak mitos bahwa mobil atau motor yang tidak pernah digunakan boleh bebas pajak. 

Padahal, anggapan ini sama sekali tidak benar dan bisa membuat kamu terkena sanksi di kemudian hari.

Untuk itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami aturan pajak kendaraan bermotor dengan benar agar tidak keliru dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pajak Kendaraan Bermotor: Kewajiban yang Tidak Hilang Meski Kendaraan Diam

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, termasuk objek pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini dikenal sebagai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Baca juga: Vanlife di Indonesia: Hidup di Atas Roda, Mungkinkah?


Baca Juga

BYD edukasi mahasiswa Universitas Diponegoro. (BYD)

BYD Transfer Teknologi ke Generasi Muda

Lepas L8. (CSI)

Mengenal Desain dan Filosofi Merek Lepas

BYD Atto 1 di GIIAS Bandung 2025. (BYD)

BYD ATTO 1 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2025

Jetour resmikan dealer di Pasteur. (JSI)

Jetour Kejar Setoran Membuka Dealer di Indonesia

Mitsubishi Xforce Ultimate DS . (MMKSI)

Bedah Fitur Keamanan di Mitsubishi Xforce Yuk!

Honda Culture Indonesia Vol.2 singgah di Kota Padang , Sumatra Barat. (HPM)

Honda Culture Indonesia Vol.2 Singgah di Kota Padang

BYD Atto 1 di GIIAS Semarang 2025. (BYD)

Hadir di GIIAS Semarang 2025, Segini Harga BYD ATTO 1

LEPAS L8. (TL)

LEPAS Sponsor Resmi Miss Universe Indonesia 2025

Jetour T2. (Bagus)

Jetour T2 Dibekali Fitur Canggih Kekinian