Jangan Keliru! Mobil Menganggur Bukan Berarti Bebas Pajak

Penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami aturan pajak kendaraan bermotor dengan benar

Share:
Ilustrasi. (Freepik)
Otomotif
Ilustrasi. (Freepik)

Sportcorner.id - Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal mengendarainya, tetapi juga kewajiban untuk membayar pajak yang melekat pada kepemilikan tersebut. 

Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang terjebak mitos bahwa mobil atau motor yang tidak pernah digunakan boleh bebas pajak. 

Padahal, anggapan ini sama sekali tidak benar dan bisa membuat kamu terkena sanksi di kemudian hari.

Untuk itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami aturan pajak kendaraan bermotor dengan benar agar tidak keliru dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pajak Kendaraan Bermotor: Kewajiban yang Tidak Hilang Meski Kendaraan Diam

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, termasuk objek pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini dikenal sebagai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Baca juga: Vanlife di Indonesia: Hidup di Atas Roda, Mungkinkah?


Baca Juga

Tips Mengemudi di Jalan Tol yang Aman Bagi Pemula

4 Tips Merawat Bodi Motor Warna Doff

Acura RSX Prototype Bakal Mejeng di Monterey Car Week 2025

7 Jenis Cairan di Mobil yang Vital dan Perlu Diperhatikan

Toyota raih Penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau 2025 di kategori Inovasi Variasi Elektrifikasi Kendaraan. (TAM)

Toyota Sabet Penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau 2025