Presiden MU Achsanul Qosasih ‘Kena’ Jumat Keramat Kejagung

Achasnul

Share:
article
Bola

www.sportcorner.id - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. 

Achsanul Qosasih di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat, (3/11/2023).

Kasus BTS 4G ini juga menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate. Ketika itu Johnny G. Plate ditetapkan menjadi tersangka pada (17/5/2023).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam  penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 pada Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kominfo tahun 2020-2022.

Acshanul diduga menerima aliran dana Rp40 miliar pada Juli 2022. Achasnul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.

Hal terkuat dari Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejangung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa di kasus BTS 4G. 

Baca juga: Jadwal Lengkap Premier League Pekan ke-11, Arsenal Jadi Korban Newcastle Berikutnya? 

Nama Achsanul Qosasih tidaklah asing di dunia sepakbola. Achsanul Qosasih merupakan pemilik dan Presiden dari klub Liga 1 Madura United FC.

Achsanul Qosasih juga sempat menjadi pengurus di PSSI. Ia menjabat sebagai bendahara di PSSI pada 2007-2011.


Baca Juga

PSSI Tunda Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Anggota

Logo BRI Super League

Klasemen Super League 2025/2026 usai Persib Tumbang

Persib Bandung

Siapa Calon Lawan Persib di 16 Besar ACL Two?

Semen Padang Perkenalkan Dua Pemain Asing Anyar

Barros Mau Lanjutkan Tren Positif Persib

PSIM Jadwalkan 2 Laga Uji Coba Tertutup

Logo Piala Dunia 2026/Foto: Istimewa

Trofi Piala Dunia Mampir di Jakarta Tahun 2026

Timnas Indonesia U-20 Siapkan 11 Laga Uji Coba