Pentingnya Mamahami serta Mematuhi Tanda dan Rambu di Jalan Tol

Beberapa informasi dari Suzuki untuk selalu diingat pengendara ketika menggunakan ruas jalan bebas hambatan.

Share:
article
Suzuki Grand Vitara -  Dok SIS
Otomotif
Suzuki Grand Vitara - Dok SIS

www.SportCorner.id - Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga sepanjang kuartal I tahun 2024 menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia.

Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta butuh konsentrasi pengguna kendaraan untuk memastikan perjalanan aman.

Departement Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Joshi Prasetya menegaskan bahwa paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama.

Baca juga: Cara Tepat Mengoperasikan AC Mobil Saat Hujan

Berikut beberapa informasi dari Suzuki untuk selalu diingat pengendara ketika menggunakan infrastruktur transportasi darat tersebut.

1. Perhatikan batas kecepatan

Rentang batas kecepatan di jalan tol adalah minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam atau sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang di ruas tol tersebut. Batas kecepatan 100 km/jam umumnya di ruass jalan tol luar kota.

Untuk ruas jalan tol di dalam kota, batas kecepatan maksimum dibatasi di angka 80 km/jam yang biasa tertera pada tanda rambu lalu lintas yang terpasang, dengan kecepatan minimal tetap di angka 60 km/jam.


Baca Juga

GIIAS Makassar 2025 siap digelar di venue baru. (Seven Event)

Ada Apa di Pameran Otomotif GIIAS Makassar 2025?

GAIKINDO Jakarta Auto Week 2025. (Bagus)

Butuh Mobil Baru? Manfaatkan Ragam Program di GJAW 2025

BYD Dukung Transisi Energi dan Mobilitas Berkelanjutan di Indonesia

Lepas L8. (CSI)

Lepas Gelar Uji Keselamatan Publik Pertama

Lepas L8. (CSI)

Lepas L8 Sudah Mulai Test Drive di Shanghai

Indomobil Resmikan Diler Baru Jeep Gading Serpong