Pentingnya Mamahami serta Mematuhi Tanda dan Rambu di Jalan Tol

Beberapa informasi dari Suzuki untuk selalu diingat pengendara ketika menggunakan ruas jalan bebas hambatan.

Share:
article
Suzuki Grand Vitara -  Dok SIS
Otomotif
Suzuki Grand Vitara - Dok SIS

www.SportCorner.id - Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga sepanjang kuartal I tahun 2024 menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia.

Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta butuh konsentrasi pengguna kendaraan untuk memastikan perjalanan aman.

Departement Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Joshi Prasetya menegaskan bahwa paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama.

Baca juga: Cara Tepat Mengoperasikan AC Mobil Saat Hujan

Berikut beberapa informasi dari Suzuki untuk selalu diingat pengendara ketika menggunakan infrastruktur transportasi darat tersebut.

1. Perhatikan batas kecepatan

Rentang batas kecepatan di jalan tol adalah minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam atau sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang di ruas tol tersebut. Batas kecepatan 100 km/jam umumnya di ruass jalan tol luar kota.

Untuk ruas jalan tol di dalam kota, batas kecepatan maksimum dibatasi di angka 80 km/jam yang biasa tertera pada tanda rambu lalu lintas yang terpasang, dengan kecepatan minimal tetap di angka 60 km/jam.


Baca Juga

New Honda ADV 160. (AHM)

Skutik New ADV160 Jadi SUV-nya Sepeda Motor Honda

Komunitas E5.ID. (CSI)

Komunitas E5.ID Rayakan Hari Jadi yang Pertama

Lac Hong 900 LX. (VinFast)

Peringati Kemerdekaan Vietnam, VinFast Luncurkan Mobil Anti Peluru

Lepas L8 hadir di Central Park Mall, Jakarta Barat. (CSI)

Lepas Gelar Pop-up Mall Pertama di Central Park

Denza D9 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

Pamer MPEV Premium, Denza Hadir Perdana di GIIAS Surabaya 2025

BYD Atto1 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

BYD Atto 1 Mejeng di GIIAS Surabaya 2025