Pentingnya Mamahami serta Mematuhi Tanda dan Rambu di Jalan Tol

Beberapa informasi dari Suzuki untuk selalu diingat pengendara ketika menggunakan ruas jalan bebas hambatan.

Share:
article
Suzuki Grand Vitara -  Dok SIS
Otomotif
Suzuki Grand Vitara - Dok SIS

Baca juga: SIS Hadirkan Mobil Konsep Listrik Perdana Suzuki eVX

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

Ruas jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu untuk kendaraan lebih lambat maupun kendaraan berat seperti truk serta bus. Lajur dua untuk kendaraan lebih cepat dan stabil. Sedangkan lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.

Baca juga: Simak Perjalanan Suzuki Jimny di Indonesia

Sementara lintasan paling kiri atau bahu jalan khususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.

3. Mematuhi petunjuk rambu dan petunjuk jalan


Baca Juga

New Honda ADV 160. (AHM)

Skutik New ADV160 Jadi SUV-nya Sepeda Motor Honda

Komunitas E5.ID. (CSI)

Komunitas E5.ID Rayakan Hari Jadi yang Pertama

Lac Hong 900 LX. (VinFast)

Peringati Kemerdekaan Vietnam, VinFast Luncurkan Mobil Anti Peluru

Lepas L8 hadir di Central Park Mall, Jakarta Barat. (CSI)

Lepas Gelar Pop-up Mall Pertama di Central Park

Denza D9 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

Pamer MPEV Premium, Denza Hadir Perdana di GIIAS Surabaya 2025

BYD Atto1 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

BYD Atto 1 Mejeng di GIIAS Surabaya 2025