Polisi Bakal Berlakukan Tilang Sistem Poin

Sanksi tilang umumnya berupa denda dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan oleh pengendara sesuai aturan yang berlaku

Share:
Ilustrasi. (Radio Free Asia)
Otomotif
Ilustrasi. (Radio Free Asia)

www.sportcorner.id - Tilang merupakan tindakan yang dilakukan oleh polisi kepada pengguna kendaraan yang tak mentaati aturan lalu lintas. Tilang/Surat tilang diberikan kepada pelanggar/pengendara sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya penegakan hukum

Sanksi tilang umumnya berupa denda dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan oleh pengendara sesuai aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan sanksi tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol, Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM wajib diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," jelasnya, seperti dikutip laman Korlantas Porli.

Landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.

Aan menambahkan, bahwa SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara.


Baca Juga

Denza D9 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

Pamer MPEV Premium, Denza Hadir Perdana di GIIAS Surabaya 2025

BYD Atto1 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

BYD Atto 1 Mejeng di GIIAS Surabaya 2025

Ilustrasi. (Freepik)

Kapan Waktu Tepat Isi BBM?

Showroom Jetour Pontianak. (JMI)

Jetour Resmikan Showroom ke-16 di Pontianak

DCVMI Ekspor Perdana Sasis Bus Mercedes-Benz 1626L Euro 5

5 Komponen Motor yang Wajib Dicek Sebelum Musim Hujan Tiba

Indonesia International Motor Show 2026 Diklaim Hadir Lebih Luas