Polri Tegaskan Tilang Sita Kendaraan Hoax! Ini Penjelasannya

Dirgakkum Korlantas Polri menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoax.

Share:
Ilustrasi. (Korlantas Polri)
Otomotif
Ilustrasi. (Korlantas Polri)

Untuk alasan kedua, pemblokiran bisa dibuka kembali usai pemilik kendaraan menjalankan atau membayar denda tilang yang ditentukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan agar terhindar sanksi tilang. Pastikan STNK dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keselataman dan keamanan bersama.

 


Baca Juga

Area test drive BYD dan Denza di PEVS 2025. (BYD)

BYD dan Denza Hadirkan Inovasi Elektrifikasi di PEVS 2025

Jetour X70 Plus. (Jetour)

Jetour Sapa Konsumen Berjiwa Muda di Kota Bandung

Pembukaan PEVS 2025. (Dyandra)

Periklindo Electric Vehicle Show 2025 Resmi Dibuka!

Jangan sembarangan memperlakukan mobil dengan cat putih. (Picjumbo)

7 Tips Merawat Mobil Warna Putih Agar Tetap Kinclong

Jetour G700. (Jetour)

Jetour Siap Kembangkan Mobil Sistem Super Hybrid dan Amfibi

Salah satu mobil terbang di pameran Shanghai Auto Show 2025. (Antara)

Shanghai Auto Show 2025 Tampilkan Ragam Mobil Terbang Canggih

Pertumbuhan baterai kendaraan listrik dan solusi penyimpanan energi ramah lingkungan. (Rubi)

Battery Show Indonesia Hadirkan Ekosistem Energi Berkelanjutan

Jetour memperluas jangkauan pasarnya hingga 67 negara. (Bagus)

Begini Strategi Bisnis Jetour Mendekatkan Diri dengan Konsumen

Pameran kendaraan listrik tahunan PEVS 2025. (Dyandra)

PEVS 2025 Diharap Dorong Pertumbuhan Mobil Listrik Nasional