Polri Tegaskan Tilang Sita Kendaraan Hoax! Ini Penjelasannya

Dirgakkum Korlantas Polri menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoax.

Share:
article
Ilustrasi. (Korlantas Polri)
Otomotif
Ilustrasi. (Korlantas Polri)

Untuk alasan kedua, pemblokiran bisa dibuka kembali usai pemilik kendaraan menjalankan atau membayar denda tilang yang ditentukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan agar terhindar sanksi tilang. Pastikan STNK dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keselataman dan keamanan bersama.

 


Baca Juga