Bagini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar.

Share:
article
Pajak kendaraan bermotor. (Bagus)
Otomotif
Pajak kendaraan bermotor. (Bagus)

- Besaran PKB = Rp16 juta x 1,5% = Rp240 ribu.

- SWDKLLJ untuk motor 150 cc = Rp35 ribu.

- Rumusan denda pajak yang harus dibayar = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.

- Denda = (Rp240 ribu x 25% x 6/12) + Rp35 ribu

- Denda = Rp65 ribu.

Jadi, total pajak PKB dan denda keterlambatan selama 6 bulan yang harus dibayar adalah Rp240 ribu + Rp65 ribu = Rp305 ribu. 

Selamat mencoba!


Baca Juga

Saat hujan, mode berkendara Wet Mode mampu menjaga pengendalian tetap dalam genggaman. (MMKSI)

Memaksimalkan Fitur Mitsubishi Xforce di Musim Hujan