Bagini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar.
- Besaran PKB = Rp16 juta x 1,5% = Rp240 ribu.
- SWDKLLJ untuk motor 150 cc = Rp35 ribu.
- Rumusan denda pajak yang harus dibayar = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
- Denda = (Rp240 ribu x 25% x 6/12) + Rp35 ribu
- Denda = Rp65 ribu.
Jadi, total pajak PKB dan denda keterlambatan selama 6 bulan yang harus dibayar adalah Rp240 ribu + Rp65 ribu = Rp305 ribu.
Selamat mencoba!