Bagini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar.

Share:
Pajak kendaraan bermotor. (Bagus)
Otomotif
Pajak kendaraan bermotor. (Bagus)

- Besaran PKB = Rp16 juta x 1,5% = Rp240 ribu.

- SWDKLLJ untuk motor 150 cc = Rp35 ribu.

- Rumusan denda pajak yang harus dibayar = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.

- Denda = (Rp240 ribu x 25% x 6/12) + Rp35 ribu

- Denda = Rp65 ribu.

Jadi, total pajak PKB dan denda keterlambatan selama 6 bulan yang harus dibayar adalah Rp240 ribu + Rp65 ribu = Rp305 ribu. 

Selamat mencoba!


Baca Juga

Jetour kenalkan fitur canggih. (Jetour)

Mengulik Fitur Canggih Jetour Dashing dan Jetour X70 Plus

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Bagus)

Mengenal SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Klaimnya

Ilustrasi. (Motorcyclist)

Penyebab Handle Rem Motor Terasa Blong dan Cara Mengatasinya

Volkswagen ID. BUZZ sampai di Indonesia. (Volkswagen)

Tiba di Indonesia, Volkswagen ID. Buzz Siap Dikirim ke Konsumen

Jetour menggelar pameran di Makassar. (Jetour)

Cara Jetour Dekatkan Diri dengan Konsumen di Makassar

Ilustrasi. (Freepik)

Penyebab Tarikan Gas Motor Tertahan dan Cara Mengatasinya

Pamaren otomotif jadi ajang promosi jualan kendaraan bermotor. (Bagus)

Perbedaan On The Road dan Of The Road Saat Membeli Kendaraan Bermotor

Ilustrasi pintu geser alias sliding door. (CarSwitch)

Begini Cara Merawat Sliding Door Mobil

Arus lalu lintas libur panjang Waisak. (Jasa Marga)

Libur Panjang Waisak, 368 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Arsitektur GAIA untuk mendorong batas kemampuan berkendara off road. (Jetour)

Rencana Jetour Luncurkan Kendaraan Berbasis Listrik

Posisi lubang tangki lihat di indikator bensin. (AzoSensor)

Bingung Posisi Tutup Tangki? Lihat di Indikator Bensin