Bagini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar.

Share:
article
Pajak kendaraan bermotor. (Bagus)
Otomotif
Pajak kendaraan bermotor. (Bagus)

Semua ketentuan tentang denda pajak PKB ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2008. Intinya, semakin lama Anda menunda membayar pajak motor semakin besar pula denda yang harus dibayar.

Cara Menghitung Denda Pajak PKB yang Harus Dibayar
Sudah mendapatkan gambaran berapa denda telat bayar pajak motor? Untuk memudahkan, berikut rumusan dalam menghitung denda pajak PKB.  

- Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda. 
- Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ. 
- Keterlambatan 2 bulan = (PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 1 tahun atau 12 bulan = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 tahun atau 24 bulan = (2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 24 bulan/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun atau 36 bulan = (3 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 36 bulan/12) + denda SWDKLLJ

Simulasi Menghitung Denda Pajak Motor
Masih bingung berapa denda telat bayar pajak motor? Anda bisa mempelajari simulasi perhitungan denda pajak motor yang harus dibayar di bawah ini. Namun sebelumnya, Anda harus mengetahui berapa besaran PKB motor tersebut.

Perhitungan nilai PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor. Sebagai ilustrasi, jika Anda memiliki motor sport 150 CC dengan nilai jual sebesar Rp16 juta yang belum dibayar pajaknya selama 6 bulan, maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:  


Baca Juga

Saat hujan, mode berkendara Wet Mode mampu menjaga pengendalian tetap dalam genggaman. (MMKSI)

Memaksimalkan Fitur Mitsubishi Xforce di Musim Hujan