Bagini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar.
Semua ketentuan tentang denda pajak PKB ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2008. Intinya, semakin lama Anda menunda membayar pajak motor semakin besar pula denda yang harus dibayar.
Cara Menghitung Denda Pajak PKB yang Harus Dibayar
Sudah mendapatkan gambaran berapa denda telat bayar pajak motor? Untuk memudahkan, berikut rumusan dalam menghitung denda pajak PKB.
- Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda.
- Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 bulan = (PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 1 tahun atau 12 bulan = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 tahun atau 24 bulan = (2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 24 bulan/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun atau 36 bulan = (3 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 36 bulan/12) + denda SWDKLLJ
Simulasi Menghitung Denda Pajak Motor
Masih bingung berapa denda telat bayar pajak motor? Anda bisa mempelajari simulasi perhitungan denda pajak motor yang harus dibayar di bawah ini. Namun sebelumnya, Anda harus mengetahui berapa besaran PKB motor tersebut.
Perhitungan nilai PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor. Sebagai ilustrasi, jika Anda memiliki motor sport 150 CC dengan nilai jual sebesar Rp16 juta yang belum dibayar pajaknya selama 6 bulan, maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut: