Bagini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar.
www.sportcorner.id - Sudah menjadi kewajiban pemilik kendaraan jika setiap tahunnya harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika sampai telat, maka bersiaplah untuk membayar dendanya.
Tidak main-main, nilai dendanya ini mencapai 25% dari total PKB jika telat sampai 1 bulan. Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar. Itu sebabnya jangan sampai telat membayar jika tidak ingin rugi.
Sebenarnya, bagaimana cara perhitungan denda pajak motor tersebut. Berikut penjelasannya dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia.
Terlalu sibuk dan lupa adalah dua hal yang kerap membuat pemilik kendaraan tidak membayar pajak motor sehingga harus membayar dendanya. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak motor sudah tertera di STNK.
Perlu diketahui, nominal denda pajak yang harus dibayar bervariasi, karena perhitungannya tergantung dari 3 hal, yaitu:
- Harga kendaraan.
- Lokasi tempat tinggal.
- Lamanya telat membayar pajak PKB.
Jika durasi keterlambatan tersebut lebih dari 1 bulan, Anda akan dikenakan tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu asuransi kendaraan yang penanganannya dikelola oleh Jasa Raharja.
Satu lagi, besaran SWDKLLJ ini juga bervariasi, tergantung dari kapasitas mesin kendaraan. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu.
Sedangkan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc harus membayar biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu.