Bagini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar.

Share:
article
Pajak kendaraan bermotor. (Bagus)
Otomotif
Pajak kendaraan bermotor. (Bagus)

www.sportcorner.id - Sudah menjadi kewajiban pemilik kendaraan jika setiap tahunnya harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika sampai telat, maka bersiaplah untuk membayar dendanya.

Tidak main-main, nilai dendanya ini mencapai 25% dari total PKB jika telat sampai 1 bulan. Nominal denda ini akan bertambah seiring lamanya Anda telat membayar. Itu sebabnya jangan sampai telat membayar jika tidak ingin rugi.

Sebenarnya, bagaimana cara perhitungan denda pajak motor tersebut. Berikut penjelasannya dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia.

Terlalu sibuk dan lupa adalah dua hal yang kerap membuat pemilik kendaraan tidak membayar pajak motor sehingga harus membayar dendanya. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak motor sudah tertera di STNK.

Perlu diketahui, nominal denda pajak yang harus dibayar bervariasi, karena perhitungannya tergantung dari 3 hal, yaitu:

- Harga kendaraan.
- Lokasi tempat tinggal.
- Lamanya telat membayar pajak PKB. 

Jika durasi keterlambatan tersebut lebih dari 1 bulan, Anda akan dikenakan tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu asuransi kendaraan yang penanganannya dikelola oleh Jasa Raharja.

Satu lagi, besaran SWDKLLJ ini juga bervariasi, tergantung dari kapasitas mesin kendaraan. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu.

Sedangkan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc harus membayar biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu.


Baca Juga

BYD edukasi mahasiswa Universitas Diponegoro. (BYD)

BYD Transfer Teknologi ke Generasi Muda

Lepas L8. (CSI)

Mengenal Desain dan Filosofi Merek Lepas

BYD Atto 1 di GIIAS Bandung 2025. (BYD)

BYD ATTO 1 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2025

Jetour resmikan dealer di Pasteur. (JSI)

Jetour Kejar Setoran Membuka Dealer di Indonesia

Mitsubishi Xforce Ultimate DS . (MMKSI)

Bedah Fitur Keamanan di Mitsubishi Xforce Yuk!

Honda Culture Indonesia Vol.2 singgah di Kota Padang , Sumatra Barat. (HPM)

Honda Culture Indonesia Vol.2 Singgah di Kota Padang

BYD Atto 1 di GIIAS Semarang 2025. (BYD)

Hadir di GIIAS Semarang 2025, Segini Harga BYD ATTO 1

LEPAS L8. (TL)

LEPAS Sponsor Resmi Miss Universe Indonesia 2025

Jetour T2. (Bagus)

Jetour T2 Dibekali Fitur Canggih Kekinian