Jangan Keliru! Mobil Menganggur Bukan Berarti Bebas Pajak

Penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami aturan pajak kendaraan bermotor dengan benar

Share:
Ilustrasi. (Freepik)
Otomotif
Ilustrasi. (Freepik)

Dengan kata lain, meskipun mobil atau motor hanya terparkir di garasi selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, kewajiban membayar PKB tetap berjalan. 

Artinya, kendaraan yang tidak pernah dikendarai tetap wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun.

Fakta: Kendaraan Tidak Digunakan Tetap Harus Bayar Pajak

Mengutip penjelasan di akun Instagram resmi Samsat Digital, klaim bahwa kendaraan tak terpakai otomatis bebas pajak hanyalah mitos belaka. 

“Kendaraan tidak digunakan, maka kamu tidak perlu membayar pajak? Mitos,” tulis Samsat Digital dalam unggahannya.

Itu artinya, membiarkan mobil menganggur tanpa membayar pajak hanya akan menimbulkan tunggakan di kemudian hari. 

Setiap keterlambatan juga akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Mobilitas Mikro: Tren Mobil Kecil untuk Perkotaan Padat

Denda Pajak Kendaraan: Begini Cara Menghitungnya

Sebagai pengingat, PKB dibayar setiap tahun. Apabila telat membayar, kamu akan dikenakan denda yang besarannya tergantung dari lama waktu tunggakan. 

Untuk kendaraan roda empat seperti mobil, besaran dendanya adalah 25 persen per tahun.

Cara menghitungnya pun sederhana. Rumusnya adalah:

Denda Pajak = PKB x 25% x (Lama Keterlambatan dalam Bulan / 12)


Baca Juga