Geger Soal Royalti Musik, PSSI Harus Bayar Berapa Tiap Putar Tanah Airku?
Akhir-akhir ini isu mengenai royalti musik tengah menjadi polemik yang hangat dibicarakan para netizen di jagat dunia maya.
Sebab, banyak asumsi yang bersliweran di media sosial bahwa nantinya setiap kursi di tribun dikenai biaya royalti musik sekitar Rp60 ribu pertahunnya.
Jika nantinya Tim Merah Putih main di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan kapasitas bangkunya dipenuhi para suporter, maka dalam setahun PSSI harus membayarkan total miliaran rupiah untuk royalti musik.
Secara umum, dasar hukum yang mengatur persoalan royalti lagu tercatat dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum atas karya musik, yang mencakup hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta, baik dalam bentuk pertunjukan, penerbitan, maupun distribusi lagu.
Lalu, ada juga PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 mengatur pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Baca Juga: [Tak Hadir di Opening Super League 2025/2026, Kemana Erick Thohir?]
Mahkamah Agung memutuskan bahwa penggunaan lagu di ruang publik seperti karaoke tanpa izin dan royalti adalah pelanggaran hukum, seperti karaoke tanpa lisensi dan stasiun TV yang menyiarkan ulang lagu di YouTube tanpa izin.
Mengacu pada penjelasan di atas, risiko pemutaran lagu Tanah Airku dapat terkena royalti musik tergantung pada status hak cipta dan cara penggunaannya.