Mengingat Lagi Regulasi Pemain Asing di Super League 2025/2026
Beberapa hari terakhir ramai pembahasan regulasi pemain asing di Super League 2025/2026. Berikut panduannya.
www.sportcorner.id - Beberapa hari terakhir ramai pembahasan regulasi pemain asing di Super League 2025/2026. Berikut panduannya.
Di media sosial, banyak perdebatan soal regulasi pemain asing di Super League 2025/2026. Operator kompetisi, I.League, menyampaikan penegasan guna meluruskan pemahaman yang berkembang.
I.League menegaskan bahwa seluruh regulasi kompetisi, termasuk pengaturan pemain asing dan pemain U-23, ditetapkan dan diterbitkan oleh PSSI sebagai otoritas sepak bola nasional.
I.League menjalankan dan mengawasi implementasi regulasi tersebut dalam pelaksanaan kompetisi.
Adapun ketentuan utama berkaitan regulasi pemain asing yang berlaku pada Kompetisi Super League 2025/26 adalah sebagai berikut:
1. Jumlah Pemain Asing yang Dapat Didaftarkan
Sesuai Pasal 12 ayat 2 Regulasi Kompetisi BRI Super League 2025/26, setiap klub diperbolehkan mendaftarkan maksimal 11 (sebelas) pemain asing atau non Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak terdapat pembatasan kuota berdasarkan kewarganegaraan.
2. Kewajiban Pemain U23 WNI
Mengacu pada Pasal 44 ayat 3, klub wajib memainkan minimal 1 (satu) pemain U23 Warga Negara Indonesia dalam starting XI dengan durasi bermain minimum 45 menit pada setiap pertandingan. Ketentuan teknis mengenai pemain U23 diatur lebih lanjut dalam Lampiran 4 Regulasi Kompetisi BRI Super League 2025/26.
3. Penggunaan Pemain Asing dalam Pertandingan
Berdasarkan Pasal 44 ayat 6, klub dapat menurunkan maksimal 7 (tujuh) pemain asing dalam starting XI. Selain itu, 2 (dua) pemain asing lainnya dapat didaftarkan sebagai pemain cadangan, dengan ketentuan bahwa jumlah pemain asing yang berada di lapangan tidak boleh melebihi 7 (tujuh) pemain pada waktu yang bersamaan.

