Yuk Mengenal Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Share:
article
Ilustrasi. (Bagus)
Otomotif
Ilustrasi. (Bagus)

www.sportcorner.id - Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Tak sedikit masyarakat yang masih belum paham soal sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia ini. 

Bahkan pemahaman masyarakat bisa berbeda-beda, karena minimnya sosialisasi dari Pemerintah kepada masyarakat. Padahal opsen PKB ini mulai berlaku 5 Januari 2025.

Melansir laman KLC Kemenkeu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang tujuannya adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Opsen PKB adalah, opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Juga

APAR di Hyundai Stargazer. (Hyundai Gowa)

Cara Aman Hadapi Mobil Terbakar ala Hyundai Gowa

BYD Haka Manado. (BYD)

BYD Perluas Jaringan Diler Serentak di Kawasan Timur Indonesia

Ilustrasi. (Car Treatments)

Jangan Asal! Perhatikan Hal Berikut ketika Melalukan Pengereman

BYD RACCO di Japan Mobility Show 2025. (BYD)

K-EV Pertama di Dunia BYD RACCO Debut di Japan Mobility Show 2025