Mengenal SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Klaimnya
Sebenarnya, apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut? Apakah bisa diklaim? Lantas, bagaimana cara pengajuan klaimnya?
Nantinya, biaya asuransi ini akan diberikan kembali oleh pihak Jasa Raharja apabila Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jadi, dengan membayar SWDKLLJ secara otomatis Anda akan tercatat sebagai pihak yang menerima premi asuransi jika suatu saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini juga berlaku ketika terlambat membayar.
Pihak yang harus membayar sanksi denda pajak sebesar 25% dari SWDKLLJ adalah Anda. Ketentuan mengenai pembayaran biaya asuransi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Fungsi SWDKLLJ
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan sebelumnya, biaya SWDKLLJ yang dibayar bersamaan dengan PKB akan digunakan sebagai dana santunan bagi mereka yang telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dana santunan yang akan diterima terdiri dari biaya perawatan kecelakaan, biaya penguburan apabila korban meninggal dunia, hingga sumbangan jika korban kecelakaan meninggal dunia.
Jadi, bisa dikatakan bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan untuk pengendara kendaraan bermotor.
Atau, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pemilik kendaraan atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain sampai terluka atau meninggal dunia. Berdasarkan pengertian dan fungsinya, hal yang perlu dipahami adalah siapa yang akan menerima dana tersebut.
Sebab, bukan berarti semua pihak yang mengalami kecelakaan bisa mendapatkan santunan. Hanya korban kecelakaan yang akan mendapatkan santunan dari asuransi tersebut.
Jadi, seandainya Anda sebagai pihak yang menabrak pengendara lain maupun pejalan kaki, maka korban inilah yang akan mendapat santunannya. Dengan catatan, korban mengajukan klaim ke lembaga Jasa Raharja.
Sedangkan Anda sebagai pihak yang menabrak tidak akan mendapatkan santunan, hal ini juga berlaku ketika mengalami kecelakaan tunggal. Alasannya adalah karena Anda bukan korban, melainkan sebagai pelaku kecelakaan.
Syarat Pengajuan Klaim SWDKLLJ