Mengenal SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Klaimnya
Sebenarnya, apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut? Apakah bisa diklaim? Lantas, bagaimana cara pengajuan klaimnya?
- Melampirkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan.
- Setelah mengajukan klaim, pihak Jasa Raharja akan melakukan evaluasi (asesmen) data untuk menilai apakah telah memenuhi syarat atau belum.
- Bila berkas disetujui, Anda akan dihubungi untuk penyerahan dana santunan sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan yang dialami saat kecelakaan.
- Bila dalam waktu 1 bulan belum ada kabar, Anda bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk menanyakan status klaim yang diajukan.
Besaran Dana Santunan
Sebagai informasi, jumlah santunan yang diberikan bersifat tetap dan tidak bisa lebih dari yang sudah ditentukan.
Artinya, apabila biaya perawatan ternyata nilainya melebihi jumlah santunan, maka pihak Raja Raharja tidak akan menanggungnya. Untuk besaran dana santunan SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit mendapat santunan Rp500 ribu sebagai -pengganti biaya ambulans.
- Biaya P3K Rp1 juta.
- Biaya perawatan kesehatan maksimal Rp20 juta.
- Korban yang cacat setelah kecelakaan akan mendapat santunan antara 5% hingga 100% dari nominal dana santunan kematian.
- Korban kecelakaan meninggal, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Jika korban ternyata tidak memiliki ahli waris, maka dana santunan yang diberikan adalah Rp4 juta sebagai pengganti biaya penguburan.
Dengan memahami apa itu SWDKLLJ dan fungsinya Anda bisa mendapatkan gambaran apakah pengajuan klaim setelah mengalami kecelakaan akan cair atau tidak.
Sejatinya, SWDKLLJ adalah bentuk pertanggungjawaban Anda selaku pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain cedera.