Mengenal SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Klaimnya
Sebenarnya, apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut? Apakah bisa diklaim? Lantas, bagaimana cara pengajuan klaimnya?
- Surat keterangan medis dari rumah sakit.
- Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit (bila korban kecelakaan meninggal dunia).
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
- Bukti dokumentasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
- Kartu identitas berupa e-KTP korban kecelakaan.
- Kartu SWDKLLJ atau STNK
- Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan seperti SIM, buku nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Melampirkan kuitansi biaya perawatan, termasuk obat yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.
- Melampirkan surat keterangan cacat (jika korban kecelakaan mengalami cacat) dari dokter.
- Melampirkan surat kuasa apabila yang mengajukan klaim bukan dari pihak kerabat korban.
Cara Klaim SWDKLLJ
Agar proses pengajuan klaim berjalan lancar, ada 2 hal yang perlu diingat, yaitu:
- Setelah mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, segera laporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat laporan resmi.
- Mengunjungi puskesmas atau rumah sakit agar mendapatkan perawatan medis dan meminta surat keterangan dari dokter yang telah merawat korban kecelakaan.
- Setelah mendapatkan surat keterangan dari polisi dan dokter, barulah Anda bisa mengajukan klaim yang bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat apabila mengajukan klaim secara offline, atau mengunjungi situs remis Jasa Raharja jika ingin mengajukan klaim secara online.
Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti e-KTP atau kartu identitas lainnya milik korban dan bukti pembayaran SWDKLLJ.
Penting untuk dicatat, klaim SWDKLLJ tidak berlaku jika pihak korban kecelakaan lalu lintas tidak melakukan pengajuan ke Jasa Raharja selama lebih dari 6 bulan terhitung sejak kecelakaan terjadi. Adapun cara pengajuan klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir klaim.