Mengenal SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Klaimnya

Sebenarnya, apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut? Apakah bisa diklaim? Lantas, bagaimana cara pengajuan klaimnya?

Share:
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Bagus)
Otomotif
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Bagus)
Apabila suatu saat Anda mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pengajuan klaim yang terdiri dari:

- Surat keterangan medis dari rumah sakit. 
- Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit (bila korban kecelakaan meninggal dunia).
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. 
- Bukti dokumentasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 
- Kartu identitas berupa e-KTP korban kecelakaan.
- Kartu SWDKLLJ atau STNK
- Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan seperti SIM, buku nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Melampirkan kuitansi biaya perawatan, termasuk obat yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.
- Melampirkan surat keterangan cacat (jika korban kecelakaan mengalami cacat) dari dokter. 
- Melampirkan surat kuasa apabila yang mengajukan klaim bukan dari pihak kerabat korban. 


Cara Klaim SWDKLLJ 

Agar proses pengajuan klaim berjalan lancar, ada 2 hal yang perlu diingat, yaitu:

- Setelah mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, segera laporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat laporan resmi. 
- Mengunjungi puskesmas atau rumah sakit agar mendapatkan perawatan medis dan meminta surat keterangan dari dokter yang telah merawat korban kecelakaan. 
- Setelah mendapatkan surat keterangan dari polisi dan dokter, barulah Anda bisa mengajukan klaim yang bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat apabila mengajukan klaim secara offline, atau mengunjungi situs remis Jasa Raharja jika ingin mengajukan klaim secara online. 

Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti e-KTP atau kartu identitas lainnya milik korban dan bukti pembayaran SWDKLLJ.

Penting untuk dicatat, klaim SWDKLLJ tidak berlaku jika pihak korban kecelakaan lalu lintas tidak melakukan pengajuan ke Jasa Raharja selama lebih dari 6 bulan terhitung sejak kecelakaan terjadi. Adapun cara pengajuan klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut:

- Mengisi formulir klaim. 


Baca Juga

Ilustrasi. (Motorcyclist)

Penyebab Handle Rem Motor Terasa Blong dan Cara Mengatasinya

Volkswagen ID. BUZZ sampai di Indonesia. (Volkswagen)

Tiba di Indonesia, Volkswagen ID. Buzz Siap Dikirim ke Konsumen

Jetour menggelar pameran di Makassar. (Jetour)

Cara Jetour Dekatkan Diri dengan Konsumen di Makassar

Ilustrasi. (Freepik)

Penyebab Tarikan Gas Motor Tertahan dan Cara Mengatasinya

Pamaren otomotif jadi ajang promosi jualan kendaraan bermotor. (Bagus)

Perbedaan On The Road dan Of The Road Saat Membeli Kendaraan Bermotor

Ilustrasi pintu geser alias sliding door. (CarSwitch)

Begini Cara Merawat Sliding Door Mobil

Arus lalu lintas libur panjang Waisak. (Jasa Marga)

Libur Panjang Waisak, 368 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Arsitektur GAIA untuk mendorong batas kemampuan berkendara off road. (Jetour)

Rencana Jetour Luncurkan Kendaraan Berbasis Listrik

Posisi lubang tangki lihat di indikator bensin. (AzoSensor)

Bingung Posisi Tutup Tangki? Lihat di Indikator Bensin