Mengenal SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Klaimnya

Sebenarnya, apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut? Apakah bisa diklaim? Lantas, bagaimana cara pengajuan klaimnya?

Share:
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Bagus)
Otomotif
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Bagus)
Apabila suatu saat Anda mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pengajuan klaim yang terdiri dari:

- Surat keterangan medis dari rumah sakit. 
- Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit (bila korban kecelakaan meninggal dunia).
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. 
- Bukti dokumentasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 
- Kartu identitas berupa e-KTP korban kecelakaan.
- Kartu SWDKLLJ atau STNK
- Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan seperti SIM, buku nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Melampirkan kuitansi biaya perawatan, termasuk obat yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.
- Melampirkan surat keterangan cacat (jika korban kecelakaan mengalami cacat) dari dokter. 
- Melampirkan surat kuasa apabila yang mengajukan klaim bukan dari pihak kerabat korban. 


Cara Klaim SWDKLLJ 

Agar proses pengajuan klaim berjalan lancar, ada 2 hal yang perlu diingat, yaitu:

- Setelah mengalami kecelakaan dengan posisi sebagai korban, segera laporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat laporan resmi. 
- Mengunjungi puskesmas atau rumah sakit agar mendapatkan perawatan medis dan meminta surat keterangan dari dokter yang telah merawat korban kecelakaan. 
- Setelah mendapatkan surat keterangan dari polisi dan dokter, barulah Anda bisa mengajukan klaim yang bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat apabila mengajukan klaim secara offline, atau mengunjungi situs remis Jasa Raharja jika ingin mengajukan klaim secara online. 

Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti e-KTP atau kartu identitas lainnya milik korban dan bukti pembayaran SWDKLLJ.

Penting untuk dicatat, klaim SWDKLLJ tidak berlaku jika pihak korban kecelakaan lalu lintas tidak melakukan pengajuan ke Jasa Raharja selama lebih dari 6 bulan terhitung sejak kecelakaan terjadi. Adapun cara pengajuan klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut:

- Mengisi formulir klaim. 


Baca Juga

Ilustrasi. (Tuoi Tre News)

Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah untuk Para Bikers

Chery Indonesia Buka Dealer ke-51 Perluas Jaringan Penjualan

Wuling luncurkan New BinguoEV. (Wuling)

Wuling Luncurkan New BinguoEV, Ini Spesifikasi dan Harganya

Ilustrasi. (Carlightvision)

Jangan Asal Ganti, Pahami Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan!

DFSK Super Cab siap dukung UMKM di Kupang. (DFSK)

DFSK Berencana Manjakan Pelaku UMKM di Kupang