BYD Resmi Menang Gugatan Sengketa Nama M6 Lawan BMW

Dengan demikian, BYD dinyatakan berhak untuk terus memakai nama ‘BYD M6’

Share:
BYD M6 - BYDdotCOM
Otomotif
BYD M6 - BYDdotCOM

Sportcorner.id - Berdasarkan putusan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan hukum yang diajukan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia. 

Dengan demikian, BYD dinyatakan berhak untuk terus memakai nama ‘BYD M6’ pada jajaran kendaraannya di Indonesia tanpa harus menghadapi kewajiban penggantian nama.

Gugatan BMW sendiri diajukan pada 26 Februari 2025 lalu, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. 

Inti gugatan tersebut adalah tuduhan bahwa BYD menggunakan merek ‘M6’ secara tidak sah, yang menurut BMW telah terdaftar secara resmi dengan sertifikat IDM000578653 di kelas kendaraan (kelas 12). 

BMW menuntut agar BYD menghentikan seluruh aktivitas penggunaan nama tersebut, termasuk menarik kendaraan dengan nama ‘M6’ dari pasar.

Baca juga: Keseruan Komunitas Beyond Rayakan Satu Tahun Perjalanan BYD M6


Tags

BYD bmw M6

Baca Juga

4 Tips Merawat Bodi Motor Warna Doff

Acura RSX Prototype Bakal Mejeng di Monterey Car Week 2025

7 Jenis Cairan di Mobil yang Vital dan Perlu Diperhatikan

Wajib Tahu, Begini Etika Membunyikan Klakson Mobil di Jalan

Penghargaan Top Brand Award 2025 merupakan penghargaan yang ke-8 kali secara berturut-turut. (HMSI)

Hino Kembali Raih Top Brand Award 2025

Trik Aman Naik Motor Matic di Tanjakan dan Turunan