BYD Resmi Menang Gugatan Sengketa Nama M6 Lawan BMW

Dengan demikian, BYD dinyatakan berhak untuk terus memakai nama ‘BYD M6’

Share:
BYD M6 - BYDdotCOM
Otomotif
BYD M6 - BYDdotCOM

Sportcorner.id - Berdasarkan putusan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan hukum yang diajukan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia. 

Dengan demikian, BYD dinyatakan berhak untuk terus memakai nama ‘BYD M6’ pada jajaran kendaraannya di Indonesia tanpa harus menghadapi kewajiban penggantian nama.

Gugatan BMW sendiri diajukan pada 26 Februari 2025 lalu, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. 

Inti gugatan tersebut adalah tuduhan bahwa BYD menggunakan merek ‘M6’ secara tidak sah, yang menurut BMW telah terdaftar secara resmi dengan sertifikat IDM000578653 di kelas kendaraan (kelas 12). 

BMW menuntut agar BYD menghentikan seluruh aktivitas penggunaan nama tersebut, termasuk menarik kendaraan dengan nama ‘M6’ dari pasar.

Baca juga: Keseruan Komunitas Beyond Rayakan Satu Tahun Perjalanan BYD M6


Tags

BYD bmw M6

Baca Juga

Tesla Sport Sedan Model 3 (tesla.com)

Perlukah Kita Cemas dengan AI Mengemudi?