BYD Resmi Menang Gugatan Sengketa Nama M6 Lawan BMW

Dengan demikian, BYD dinyatakan berhak untuk terus memakai nama ‘BYD M6’

Share:
BYD M6 - BYDdotCOM
Otomotif
BYD M6 - BYDdotCOM

Namun, dalam sidang pembacaan putusan pada 25 Juni 2025, majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H. memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BMW. 

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000,” bunyi salah satu amar putusan tersebut.

Dalam argumennya, PT BYD Motor Indonesia menegaskan bahwa gugatan BMW dianggap prematur. 

Mereka menilai bahwa ‘BYD M6’ adalah entitas hukum yang berbeda karena merek tersebut selalu digunakan bersamaan dengan identitas BYD. 

Selain itu, BYD memaparkan bahwa nama ‘BYD M6’ sudah lama dipakai sejak 2011 di Tiongkok dan tidak pernah berdiri sendiri sebagai ‘M6’ saja, melainkan selalu disertai nama induk merek BYD.

Baca juga: Cara Denza Haka Pluit Definisikan Gaya Hidup Premium Ramah Lingkungan

BYD juga telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ‘BYD M6’ di Indonesia dengan nomor DID2024122107, yang kini sedang dalam tahap pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Majelis hakim menganggap unsur pembeda antara ‘BYD M6’ dan ‘M6’ milik BMW sangat jelas, baik secara nama maupun kategori produk. 

Jika ‘BYD M6’ digunakan untuk MPV, maka BMW ‘M6’ dikenal sebagai sedan sport premium.


Tags

BYD bmw M6

Baca Juga

Tesla Sport Sedan Model 3 (tesla.com)

Perlukah Kita Cemas dengan AI Mengemudi?