BYD Resmi Menang Gugatan Sengketa Nama M6 Lawan BMW
Dengan demikian, BYD dinyatakan berhak untuk terus memakai nama ‘BYD M6’
Dengan adanya putusan ini, BYD dapat bernafas lega karena dapat terus menjalankan aktivitas produksi dan pemasaran mobil ‘BYD M6’ di Indonesia tanpa hambatan hukum terkait nama model.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa unsur pembeda merek dan konteks penggunaannya menjadi aspek penting dalam sengketa kekayaan intelektual.
Baca juga: MPV Listrik Premium Denza Sabet Gelar Otomotif Car of the Year 2025
Perkara hukum antara dua perusahaan besar ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku industri otomotif maupun sektor lain untuk lebih teliti dalam registrasi, penggunaan, dan perlindungan merek dagang di berbagai negara.
Publik kini menantikan bagaimana langkah lanjutan kedua perusahaan ke depan, apakah BMW akan menerima putusan ini atau menempuh upaya hukum banding.
Di tengah dinamika industri otomotif yang terus bergerak menuju era elektrifikasi dan persaingan global yang semakin tajam, kisah BYD dan BMW ini mengingatkan kita bahwa setiap detail dalam hal kekayaan intelektual harus diperhatikan agar dapat mendukung strategi bisnis secara jangka panjang dan berkelanjutan.