Presiden MU Susul Jhonny G Plate, Menpora Dito Apa Kabar?

Menyusulnya Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G setelah Jhonny Gerard Plate, tentunya ikut menyeret nama Dito Ariotedjo.

Share:
article
Bola

Johnny dikabarkan menerima Rp17 Miliar, Anang menerima Rp5 Miliar, Irwan Rp119 Miliar, dan Yohan sebanyak Rp453 Juta.

Terbaru, Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 yang tersandung kasus korupsi proyek BTS 4G.

Baca juga: [Achsanul Qosasih 'Kena' Jumat Keramat Kejagung, Netizen Pertanyakan Nasib MU]

Pasalnya, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 Miliar terkait proyek tersebut.

Pernyataan tersebut diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi pada Jumat, 31 Oktober 2023.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Kuntadi pada sebuah konferensi pers di Kejagung.

Baca juga: [Presiden MU Achsanul Qosasih ‘Kena’ Jumat Keramat Kejagung]

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12E atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Kuntadi mengungkap bahwa anggota BPK RI berusia 57 tahun itu telah menerima uang senilai Rp40 Miliar dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel.


Baca Juga

Liga Champions

Hasil Undian Playoff Liga Champions

Kapten Persita Waspadai Semua Pemain Persija

Modal Positif Persija Jelang Lawan Persita

Lagi, Persis Solo Rekrut Amunisi Baru

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak/Media Persib

Persib Pantang Pandang Sebelah Mata Persis Solo

Lawan Persis Solo, Persib Tak Bawa Layvin Kurzawa

John Herdman Pantau Sesi Latihan Persija Jakarta

Persita vs Persija, Shayne Pattynama Debut?

Perkuat Lini Depan, Arema FC Datangkan Pemain dari Brasil

Arema FC Pinjam Penjaga Gawang dari Persis Solo

Alan Cardoso bek asing Persija Jakarta/Media Persija.

Persija Resmi Berpisah dengan Alan Cardoso

Persis Solo Rekrut Pemain Anyar Lagi