Belok Sambil Menyalakan Lampu Sein Belum Tentu Benar Lho

Nyalakan lampu sein setidaknya tiga kedipan sebelum berbelok atau berpindah jalur untuk memastikan keselamatan bersama dan mencegah kecelakaan di jalan.

Share:
Ilustrasi - FREEPIK.
Otomotif
Ilustrasi - FREEPIK.

Baca juga: Safety Riding FIFGroup: Siapa Bilang Berkendara Perlahan Lebih Aman?

Pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu isyarat alias sein pada saat berbelok, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Hal ini tertuang dalam UU LLAJ pasal 294 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Penggunaan lampu Sein yang Benar

Lampu sein merupakan salah satu 'alat komunikasi' universal saat berkendara di jalan raya. Seperti layaknya saat berkomunikasi, penggunaan lampu sein juga ada 'tata krama'-nya.

Baca juga: Deretan Gangguan Konsentrasi Saat Berkendara dan Solusi Pencegahannya

Contoh: Sebelum memasuki rumah orang, Anda harus terlebih dahulu menyapa dan meminta ijin. Setelah diijinkan, baru Anda boleh masuk dengan aman.


Baca Juga

Wuling luncurkan New BinguoEV. (Wuling)

Wuling Luncurkan New BinguoEV, Ini Spesifikasi dan Harganya

Ilustrasi. (Carlightvision)

Jangan Asal Ganti, Pahami Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan!

DFSK Super Cab siap dukung UMKM di Kupang. (DFSK)

DFSK Berencana Manjakan Pelaku UMKM di Kupang

Tombol shift lock di mobil matik. (Car From Japan)

Wajib Tahu! Ini Fungsi Tombol Shift Lock di Mobil Matic