Belok Sambil Menyalakan Lampu Sein Belum Tentu Benar Lho

Nyalakan lampu sein setidaknya tiga kedipan sebelum berbelok atau berpindah jalur untuk memastikan keselamatan bersama dan mencegah kecelakaan di jalan.

Share:
article
Ilustrasi - FREEPIK.
Otomotif
Ilustrasi - FREEPIK.

Baca juga: Safety Riding FIFGroup: Siapa Bilang Berkendara Perlahan Lebih Aman?

Pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu isyarat alias sein pada saat berbelok, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Hal ini tertuang dalam UU LLAJ pasal 294 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Penggunaan lampu Sein yang Benar

Lampu sein merupakan salah satu 'alat komunikasi' universal saat berkendara di jalan raya. Seperti layaknya saat berkomunikasi, penggunaan lampu sein juga ada 'tata krama'-nya.

Baca juga: Deretan Gangguan Konsentrasi Saat Berkendara dan Solusi Pencegahannya

Contoh: Sebelum memasuki rumah orang, Anda harus terlebih dahulu menyapa dan meminta ijin. Setelah diijinkan, baru Anda boleh masuk dengan aman.


Baca Juga

GAIKINDO Jakarta Auto Week 2025. (Bagus)

Butuh Mobil Baru? Manfaatkan Ragam Program di GJAW 2025

BYD Dukung Transisi Energi dan Mobilitas Berkelanjutan di Indonesia

Lepas L8. (CSI)

Lepas Gelar Uji Keselamatan Publik Pertama

Lepas L8. (CSI)

Lepas L8 Sudah Mulai Test Drive di Shanghai

Indomobil Resmikan Diler Baru Jeep Gading Serpong