Belok Sambil Menyalakan Lampu Sein Belum Tentu Benar Lho

Nyalakan lampu sein setidaknya tiga kedipan sebelum berbelok atau berpindah jalur untuk memastikan keselamatan bersama dan mencegah kecelakaan di jalan.

Share:
Ilustrasi - FREEPIK.
Otomotif
Ilustrasi - FREEPIK.

Baca juga: Safety Riding FIFGroup: Siapa Bilang Berkendara Perlahan Lebih Aman?

Pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu isyarat alias sein pada saat berbelok, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Hal ini tertuang dalam UU LLAJ pasal 294 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Penggunaan lampu Sein yang Benar

Lampu sein merupakan salah satu 'alat komunikasi' universal saat berkendara di jalan raya. Seperti layaknya saat berkomunikasi, penggunaan lampu sein juga ada 'tata krama'-nya.

Baca juga: Deretan Gangguan Konsentrasi Saat Berkendara dan Solusi Pencegahannya

Contoh: Sebelum memasuki rumah orang, Anda harus terlebih dahulu menyapa dan meminta ijin. Setelah diijinkan, baru Anda boleh masuk dengan aman.


Baca Juga

Lepas L8 hadir di Central Park Mall, Jakarta Barat. (CSI)

Lepas Gelar Pop-up Mall Pertama di Central Park

Denza D9 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

Pamer MPEV Premium, Denza Hadir Perdana di GIIAS Surabaya 2025

BYD Atto1 di GIIAS Surabaya 2025. (BYD)

BYD Atto 1 Mejeng di GIIAS Surabaya 2025

Ilustrasi. (Freepik)

Kapan Waktu Tepat Isi BBM?

Showroom Jetour Pontianak. (JMI)

Jetour Resmikan Showroom ke-16 di Pontianak

DCVMI Ekspor Perdana Sasis Bus Mercedes-Benz 1626L Euro 5

Pada BCA Expo 2025, Kia menampilkan produk di segmen MPV dan EV di booth yang berada di Hall 10, ICE BSD City. (KIA)

Kia Kembali Meriahkan BCA Expo 2025 di ICE BSD City