Dugaan Pengoplosan Pertamax Mencederai Hak Konsumen

Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Share:
Ilustrasi. (Antara)
Otomotif
Ilustrasi. (Antara)

www.sportcorner.id - Ketua  Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok mengatakan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti benar, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai, yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

"Yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," ujat Mufti di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
 
Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas  informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Mufti mubarok menambahkan, terkait kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.


Baca Juga

Arsitektur GAIA untuk mendorong batas kemampuan berkendara off road. (Jetour)

Rencana Jetour Luncurkan Kendaraan Berbasis Listrik

Posisi lubang tangki lihat di indikator bensin. (AzoSensor)

Bingung Posisi Tutup Tangki? Lihat di Indikator Bensin

Efektifitas penggunaan standar samping dan tengah. (PhotoAC)

Tips Menggunakan Standar Samping dan Tengah yang Aman dan Tepat

Sekring mobil. (Daihatsu)

Cara Membaca dan Arti Kode Sekring Mobil

Area test drive BYD dan Denza di PEVS 2025. (BYD)

BYD dan Denza Hadirkan Inovasi Elektrifikasi di PEVS 2025

Jetour X70 Plus. (Jetour)

Jetour Sapa Konsumen Berjiwa Muda di Kota Bandung

Pembukaan PEVS 2025. (Dyandra)

Periklindo Electric Vehicle Show 2025 Resmi Dibuka!

Jangan sembarangan memperlakukan mobil dengan cat putih. (Picjumbo)

7 Tips Merawat Mobil Warna Putih Agar Tetap Kinclong

Jetour G700. (Jetour)

Jetour Siap Kembangkan Mobil Sistem Super Hybrid dan Amfibi